Pemilik kendaraan bermotor, wajib untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berikut adalah cara pembayaran perpanjangan STNK.
STNK merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan atas suatu kendaraan, berdasarkan identitas sang pemilik. Dokumen ini menjadi penting untuk mencegah hal tak diinginkan seperti klaim sepihak.
Baca juga : Panduan Lengkap Pembuatan SIM dan Besaran Biayanya
Surat Tanda Nomor Kendaraan ini diterbitkan oleh Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) yang disahkan oleh tiga instansi, yakni, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (untuk masalah asuransi).
Perpanjangan STNK sendiri terbagi dua macam, yaitu :
- Perpanjangan pajak tahunan.
- Perpanjangan STNK 5 tahunan.