Friday, September 18, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
Cara Perpanjang STNK Online

Cara Perpanjang STNK Online, Pakai SAMOLNAS Lebih Mudah

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
10/01/2021
in Tips & Trik
0
Share on FacebookShare on Twitter

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), merupakan salah satu kelengkapan administratif yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan. Berikut adalah cara perpanjang STNK online.

STNK merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan atas suatu kendaraan, berdasarkan identitas sang pemilik. Dokumen ini menjadi penting untuk mencegah hal tak diinginkan seperti klaim sepihak.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Surat Tanda Nomor Kendaraan ini diterbitkan oleh Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) yang disahkan oleh tiga instansi, yakni, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (untuk masalah asuransi).

Perpanjangan STNK sendiri terbagi dua macam, yaitu :

  • Perpanjangan pajak tahunan.
  • Perpanjangan STNK 5 tahunan.

Baca juga : Cara Blokir STNK Online, Praktis Banget Sob!

Saat ini, telah tersedia aplikasi yang bisa membantu pemilik kendaraan dalam proses perpanjangan STNK tanpa harus lama mengantri di kantor Samsat. Aplikasi tersebut bernama, Samsat Online Nasional (SAMOLNAS).

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

RelatedPosts

Motor Jarang Dipakai Bikin Mesin Rusak? Ini 3 Ritual Wajib Agar Tetap Awet!

Tips Tetap Aman Naik Motor Saat Abu Vulkanik Melanda

Tips Merawat Kendaraan Komersial Terpapar Abu Vulkanik dari Isuzu

Page 1 of 2
12Next
Tags: Cara Perpanjang STNK OnlineSAMOLNASSamsat Online Nasional (SAMOLNAS)Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Share196Tweet123Send
Previous Post

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Akan Diberlakukan, Bikers Jangan Ngumpul Dulu!

Next Post

Tips Touring Saat Pandemi, Penting Banget Nih!

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

motor jarang dipakai

Motor Jarang Dipakai Bikin Mesin Rusak? Ini 3 Ritual Wajib Agar Tetap Awet!

14/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Perlu Sobat Bikers ketahui motor yang jarang dipakai, bukan berarti enggak perlu perawatan. Yuk, simak tips dari Wahana...

Aman Naik Motor Saat Abu Vulkanik

Tips Tetap Aman Naik Motor Saat Abu Vulkanik Melanda

09/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Erupsi gunung berapi bikin abu vulkanik bertebaran di mana-mana, sehingga kamu perlu tahu trik agar tetap aman naik...

Tips Merawat Kendaraan Komersial Terpapar Abu Vulkanik

Tips Merawat Kendaraan Komersial Terpapar Abu Vulkanik dari Isuzu

08/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Bagi Sobat Bikers pengusaha yang memiliki atau menggunakan kendaraan komersial, wajib banget simak tips merawat kendaraan yang terpapar...

bahaya salah pilih busi motor

Bahaya Salah Pilih Busi Motor, Bikin Brebet Hingga Piston Bolong!

07/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Perlu Sobat Bikers pahami, ada bahaya yang harus kalian hindari ketika salah pilih busi motor. Simak artikel yang...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d