Guna menekan emisi gas buang yang bisa menyebabkan polusi udara, pemerintah Singapura akan memberlakukan aturan larangan penggunaan motor tua di jalan.
Seperti dilansir dari Visordown, pemerintah Singapura akan melakukan uji coba pelarangan motor tua melintas di jalanan mulai tahun 2023 mendatang. Kedepannya, aturan ini akan resmi diberlakukan pada tahun 2028.
Sebagai informasi, pemerintah Singapura mulai 1 April 2023 akan menerapkan standar emisi gas buang kendaraan yang diperketat menjadi setara dengan Euro 4.
Pemerintah Singapura memberlakukan aturan ini guna menekan pencemaran udara akibat dari emisi gas buang yang dihasilkan dari motor-motor yang belum mengantongi standar emisi gas buang Euro 4
Dengan diberlakukannya aturan itu, maka Singapura jadi negara yang ketat untuk masalah standarisasi gas buang di Asia Tenggara.
Dalam penerapan aturan ini, pihak berwenang juga telah mempersiapkan sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.
Ancaman hukumannya bahkan hingga penarikan motor untuk selamanya. Walau begitu, pemerintah sudah menyiapkan insentif bagi pemilik sepeda motor tua untuk segera membatalkan pendaftaran perpanjangan kendaraan.
Rencananya sebelum 5 April 2023, pemerintah Singapura menawarkan biaya sebesar SGD 3.500 atau setara Rp37 juta. Jika, si pemilik motor tua membatalkan kendaraannyaa untuk didaftar ulang.
Strategi yang dilakukan oleh pemerintah Singapura ini rupanya membuahkan hasil. Tercatat hampir 60 persen dari total sekitar 27 ribu kendaraan yang terkena dampak emisi pembuangan gas telah membatalkan pendaftaran ulang.