Syarat membuat SIM baru perseorangan
Batas Usia Minimal
- SIM A, SIM C, dan SIM D: 17 tahun
- SIM B1: 20 tahun
- SIM B2: 21 tahun
Syarat Administratif
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Mengisi formulir permohonan
3. Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
4. Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
5. Membayar biaya pembuatan SIM
Persyaratan Tambahan
Bagi pemohon SIM B1 dan B2 ada syarat tambahan, yaitu:
- Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Membayar biaya pembuatan SIM baru.
Persyaratan Pembuatan SIM Umum
Khusus untuk golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM perorangan
Batas Usia Minimal Pemohon
- SIM A Umum: 20 tahun
- SIM B1 Umum: 22 tahun
- SIM B2 Umum: 23 tahun
Syarat Administratif
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mengisi formulir permohonan.
- Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
- Mengikuti ujian teori dan praktik
- Lulus ujian teori
- Lulus ujian praktik
- Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
Persyaratan tambahan
- Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
- Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Membayar biaya pembuatan SIM baru.
Page 2 of 5