Sunday, October 12, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Uji Emisi Kendaraan Segera Jika Tidak Mau Ditilang

Uji Emisi Kendaraan Segera Jika Tidak Mau Ditilang

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
30/12/2020
in Berita
0
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Motor
FacebookTwitterWhatsApp

Perlu diperhatikan nih Sob! Mulai tanggal 24 Januari 2021, Polisi bakal menilang kendaraan baik mobil ataupun sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi kendaraan.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar uji emisi gratis di ruas jalan TB Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu(30/12).

RelatedPosts

Ribuan Bikers Padati Mio World Day 2025 di Pusdiklantas Serpong

Cara Seru Nikmati Gaya Hidup Listrik Modern Lewat Ofero Ride Fest 2025

CustoMAXI 2025 Bandung Unik dan Heboh

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengendalikan kualitas udara di ibukota.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syarifudin menuturkan, pihaknya bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah menindaklanjuti Pergub no 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

“Seluruh pemilik kendaraan bermotor perseorangan dan juga motor tentunya itu wajib melakukan uji emisi, dan angka ambang batas harus sesuai yang ditetapkan,”ujar Syarifudin.

Ia menambahkan hari ini pihaknya menguji coba implemtasikan pergub tadi yang dilakukan efektif pada 24 Januari 2021 mendatang. Perlu diketahui Pergub 66 ditetapkan pada 22 Juli tahun 2020, dengan enam bulan masa sosialisasi. Nantinya akan kita diterapkan pada 24 januari 2021.

“Saat ini kita berharap lebih untuk mengugah kesadaran masyarakat untuk mau memeriksa kendaraan yang dimilikinya dan mau melakukan uji emisi. Sehingga hal ini adalah upaya yang sangat efektif untuk meningkatkan kualitas udara yang semakin baik di Jakarta,”ungkapnya.

Tidak hanya itu, Syarifudin mengatakan dalam pergub juga diatur tentang sanksi disinsentif. Dimana ketika kendaraan tidak layak pengujian emisi maka saat pemilik kendaraan melakukan parkir di lokasi pusat perbelanjaan, akan dikenakan sanksi disinsentif pada tarif tertinggi parkir yang berlaku.

Baca Juga :  Ribuan Bikers Padati Mio World Day 2025 di Pusdiklantas Serpong

Ketentuan disinsentif kendaraan yang tidak ikut atau pun tidak lulus uji emisi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang diundangkan sejak 24 Juli 2020 serta mulai berlaku enam bulan kemudian. Peraturan gubernur ini pengganti Peraturan Gubernur sebelumnya yaitu Pergub Nomor 92 Tahun 2007.

Sistem ini memungkinkan polisi maupun Pemerintah DKI mengakses hasil uji emisi ketika bertugas memeriksa kendaraan. Jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, otomatis akan dikenai tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar.

Polisi dapat menjatuhkan sanksi tilang terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajiban melakukan uji emisi gas buang dan tidak memenuhi ambang batas emisi.

Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286. Ancaman denda maksimalnya Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil.

Related

Tags: Uji EmisiUji Emisi Kendaraan
Previous Post

All New Yamaha Exciter 155 VVA Resmi Meluncur

Next Post

13 Motor Skuter Matik yang Diluncurkan Pada Tahun 2020

Related Posts

Mio World Day 2025

Ribuan Bikers Padati Mio World Day 2025 di Pusdiklantas Serpong

12/10/2025
Ofero Ride Fest 2025

Cara Seru Nikmati Gaya Hidup Listrik Modern Lewat Ofero Ride Fest 2025

12/10/2025
CustoMAXI 2025 Bandung

CustoMAXI 2025 Bandung Unik dan Heboh

11/10/2025
Honda Scoopy Kuromi

Honda Scoopy Kuromi, Skutik Lucu Bikin Gaya Makin Unik!

11/10/2025
Federal Oil hadiah pulsa 2025

Wow! Program Hadiah Pulsa Gratis dari Federal Oil Diperpanjang

10/10/2025
Suzuki Gixxer SF250

Suzuki Indonesia Resmi Hentikan Penjualan Gixxer SF250

09/10/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.