Wednesday, July 22, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
BPJS Kesehatan

Panduan Lengkap Pembuatan SIM dan Besaran Biayanya

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
02/01/2021
in Tips & Trik
0
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Cara Cek Status Tilang Elektronik (ETLE) Cepat Tanpa Ribet

Cuma Dekat Bukan Alasan, Ini Pentingnya Penggunaan Helm Saat Motoran!

Ini Tempat Main Sepatu Roda yang Aman dan Aturannya!

Surat Izin Mengemudi (SIM), merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan di jalan. Berikut adalah panduan lengkap pembuatan SIM berikut besaran biayanya.

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Sebelum menjelaskan panduan lengkap pembuatan SIM dan biayanya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis SIM di Indonesia.

Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026

Di Indonesia ada dua jenis SIM

  • Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum

Dalam hal ini, golongan SIM tersebut dibagi lagi dalam beberapa jenis sesuai dengan peruntukkannya. Berikut adalah jenis-jenisnya :

SIM Perseorangan

  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
  • SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
  • SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Baca Juga :  Cuma Dekat Bukan Alasan, Ini Pentingnya Penggunaan Helm Saat Motoran!

SIM Umum

  • SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Ada kemudahan yang diberikan untuk pengendara agar tidak perlu memiliki banyak jenis SIM jika hendak berganti jenis kendaraan bermotor yang akan dikemudikannya. SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah. Lebih jelasnya sebagai berikut:

  • SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A
  • SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
  • SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
  • SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

Page 1 of 5
12...5Next
Tags: BIaya Pembuatan SIMPanduan Pembuatan SIMProsedur Pembuatan SIMSurat Izin Mengemudi (SIM)Syarat Pembuatan SIM
Share196Tweet123Send
Previous Post

Honda Goldwing Terbaru Bakal Dibekali Rear-Facing Sensor Radar System

Next Post

13 Panduan Standarisasi Berkendara Berkelompok IMI

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

Cara Cek Status Tilang Electronik (ETLE)

Cara Cek Status Tilang Elektronik (ETLE) Cepat Tanpa Ribet

21/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Pernah kepikiran nggak sih kalau kendaraan kamu diam-diam kefoto kamera ETLE di jalanan? Sekarang kamu bisa cek status...

Pentingnya Penggunaan Helm

Cuma Dekat Bukan Alasan, Ini Pentingnya Penggunaan Helm Saat Motoran!

20/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Saat berkendara dengan sepeda motor, Sobat Bikers wajib menggunakan helm sebagai alat pelindung kepala. Yuk! kita ulas pentingnya...

Tempat Main Sepatu Roda yang Aman

Ini Tempat Main Sepatu Roda yang Aman dan Aturannya!

10/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Perlu Sobat Bikers ketahui, jalan raya bukan tempat bermain sepatu roda atau rollerblade yang aman. Lewat artikel ini,...

penyebab motor matic gredek

Yuk, Kenali Penyebab Motor Matic Gredek Sob!

10/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Sobat Bikers pasti pernah merasa kesal saat mendapati motor kesayangan tiba-tiba bergetar hebat seperti blender ketika digas. Perlu...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d