Jurnalbikers.com – Sangat penting bagi Sobat Bikers untuk sesekali waktu cek tilang elektronik. Pasalnya, bisa saja tanpa sadar kita lakukan pelanggaran dan tertangkap kamera tilang elektronik.
Seperti diketahui, Kepolisian Lalu Lintas telah berlakukan tilang elektronik. Terdapat kamera di sejumlah titik, yang akan menangkap bentuk pelanggaran aturan lalu lintas di jalan.
Selain itu, Kepolisian juga melengkapi dengan kamera tilang elektronik mobile di sejumlah ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis.
Selain untuk keperluan pribadi, pengeceka tilang elektronik juga bisa dilakukan oleh Sobat Bikers kala membeli kendaraan bermotor bekas.
Perlu dicek, apakah indentitas kendaraan bermotor yang Sobat Bikers akan beli pernah melakukan pelanggaran lalu lintas atau belum.
Cara Cek Tilang Elektronik
Berikut kita akan ulas, beberapa cara cek tilang elektronik.
Cek Situs Resmi ETLE
Untuk wilayah Jakarta dan wilayah di bawah Polda Metro Jaya, bisa cek di laman: htpps://etle-pmj.info/id/check-data.
Masukan nomor pelat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka. Jika pernah melakukan pelanggaran, maka akan muncul data terkait pelanggaran lalu lintas tersebut.






