Jurnalbikers.com – Sangat penting bagi Sobat Bikers untuk sesekali waktu cek tilang elektronik. Pasalnya, bisa saja tanpa sadar kita lakukan pelanggaran dan tertangkap kamera tilang elektronik.
Seperti diketahui, Kepolisian Lalu Lintas telah berlakukan tilang elektronik. Terdapat kamera di sejumlah titik, yang akan menangkap bentuk pelanggaran aturan lalu lintas di jalan.
Selain itu, Kepolisian juga melengkapi dengan kamera tilang elektronik mobile di sejumlah ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis.
Selain untuk keperluan pribadi, pengeceka tilang elektronik juga bisa dilakukan oleh Sobat Bikers kala membeli kendaraan bermotor bekas.
Perlu dicek, apakah indentitas kendaraan bermotor yang Sobat Bikers akan beli pernah melakukan pelanggaran lalu lintas atau belum.
Cara Cek Tilang Elektronik
Berikut kita akan ulas, beberapa cara cek tilang elektronik.
Cek Situs Resmi ETLE
Untuk wilayah Jakarta dan wilayah di bawah Polda Metro Jaya, bisa cek di laman: htpps://etle-pmj.info/id/check-data.
Masukan nomor pelat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka. Jika pernah melakukan pelanggaran, maka akan muncul data terkait pelanggaran lalu lintas tersebut.
Akan terlihat beberapa data, seperti catatan waktu, lokasi, status pelanggaran serta tipe kendaraan.
Cek Situs Kejaksaaan
Selain melakukan pengecekan di situs resmi yang dimiliki Kepolisian, Sobat Bikers juga bisa lakukan pengecekan melalui situs resmi Kejaksaan.
Adapun situs resmi untuk bisa cek status tilang elektronik yang dioperasikan oleh kejaksaan, yaitu https://tilang.kejaksaan.go.id.
Cek Situs Pengadilan
Pengecekan tilang elektronik di Jakarta juga bisa dilakukan melalui situs Pengadilan Negeri. Berikut adalah daftar situs yang dapat dikunjungi:
- http://sipp-pn-jakartabarat.go.id
- https://tilang.pn-jakartatimur.go.id/index.php
- sipp.pn-jakartautara.go.id
- www.pn-jakartapusat.go.id
- www.pn-jakartaselatan.go.id
Verifikasi Tilang Elektronik
Apabila Sobat Bikers telah dikonfirmasi terbukti melakukan pelanggaran, kalian juga dapat memverifikasi saat terkena tilang melalui layanan e-Tilang. Berikut caranya:
Buka situs http://www.etilang.info/ atau http://etilang.polri.go.id.
Selanjutnya, masukan nomor register tilang atau nomor blangko, umumnya tertera pada bagian bawah surat tilang.
Setelah itu, klik tombol Cari. Tunggu beberapa saat sampai informasi mengenai identitas pelanggar lalu lintas. Seperti, jenis kendaraan yang digunakan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, dan besaran biaya denda muncul.
Demikian beberapa cara yang bisa Sobat Bikers lakukan untuk cek tilang elektronik, semoga bermanfaat.